Banda Aceh – Tribratanews.polri.go.id. Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kg dan mengamankan empat tersangka yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba dan tim langsung melakukan penyelidikan, Senin (27/07/2020).
Selanjutnya, tim Satgas TP Narkotika dan Obaya Dir Res Narkoba Polda Aceh bersama tim Custom Bea dan Cukai Provinsi Aceh langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yaitu Ir (43), SB (47), IY (49) dan Fr (29)., Minggu (19/07/2020).
Wakapolda menjelaskan, tim awalnya menangkap IY dan SB dalam mobil Honda VRV. Kemudian Ir dibekuk dalam mobil Toyota Avanza. Ketiga tersangka ini dibekuk di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keurupok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Setelah tiga tersangka ini berhasil ditangkap, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu Fr pada hari itu juga di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” terang Wakapolda Aceh.
Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta per kg untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.