Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Divisi Humas Polri gelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di wilayah Polda Aceh. Diskusi tersebut diselenggarakan di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8).
Tim Divisi Humas Polri yang hadir diwakili oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol. Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti, dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri.
Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan dihadiri oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh, Yusran.
Diskusi itu diawali dengan penerapan protokol kesehatan dan pembacaan ayat suci Alqur’an, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a.
Dalam sambutannya, Kapolda Aceh mengatakan, humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date. Selain itu, harus mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi dikemudian hari.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya baik dalam memberi maupun menerima informasi.
Dikatakannya, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi, antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah. Apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.