• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Banda Aceh

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
6 Agustus 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Banda Aceh

Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Divisi Humas Polri gelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di wilayah Polda Aceh. Diskusi tersebut diselenggarakan di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8).

Tim Divisi Humas Polri yang hadir diwakili oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol. Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti, dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri.

Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan dihadiri oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh, Yusran.

Diskusi itu diawali dengan penerapan protokol kesehatan dan pembacaan ayat suci Alqur’an, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a.

Dalam sambutannya, Kapolda Aceh mengatakan, humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date. Selain itu, harus mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi dikemudian hari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya baik dalam memberi maupun menerima informasi.

Dikatakannya, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi, antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah. Apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya Tindak 90.979 Pengendara

Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya Tindak 90.979 Pengendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In