Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menaikkan status pengusutan aliran dana surat jalan palsu dan penghapusan Red Notice buron Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan itu dilakukan setelah tim khusus Bareskrim menyelesaikan gelar perkara.
“Jadi, kita telusuri semua. Tentunya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., di gedung Mabes Polri, Kamis (6/8/20).
Dittipikor juga telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai unsur dalam kasus dugaan suap tersebut.
Menindaklanjuti kasus ini, Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami adanya aliran dana kasus penghapusan Red Notice. Hal tersebut untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.