humas.polri.go.id – Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek menggelar penandatanganan MoU penanganan korban kecelakaan lalu lintas melalui aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) yang mengambil tempat di Rupatama Mapolres Trenggalek. Senin (10/8).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. bersama perwakilan Jasa Raharja Persero Kediri, Kepala kantor BPJS Trenggalek dan Direktur rumah sakit Budi Asih Trenggalek.
Dalam sambutannya, AKBP Doni menyatakan sangat mendukung program berbasis teknologi tersebut untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Trenggalek.
“Dengan TACS ini sangat membantu para korban kecelakaan dan memberikan pelayanan lebih maksimal.” Ujar AKBP Doni
Masih kata AKBP Doni, Sesuai dengan slogan “Polres Trenggalek Mantap” (Melayani – Terpercaya – Profesional) dan mendukung program pemerintah yang mengedepankan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Aplikasi TACS ini dapat mewakili 3 instansi pemerintah yakni Polri , PT. Jasa Raharja (persero) dan BPJS bekerjasama dengan seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memangkas birokrasi melalui teknologi informasi dan sebagai tindak lanjut dari inpres nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan 2012-2020.
Untuk itu semua pihak berkewajiban memberikan pelayanan yang maksimal sebagai upaya preventif dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Karena pada dasarnya upaya tersebut memerlukan kerjasama dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder.
Selama ini penanganan korban kecelakaan lalu lintas sudah dilaksanakan secara bersama-sama namun untuk kerjasama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara administratif baru dilaksanakan dengan RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah mampu menekan angka fatalitas dengan respon cepat dari rumah sakit untuk melakukan tindakan medis karena sudah ada kepastian pertanggung jawaban klaim korban kecelakaan lalu lintas.” Jelas AKBP Doni
“Selain itu juga mempermudah komunikasi antar instansi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, memangkas birokrasi klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas dan yang paling penting adalah meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas” Imbuhnya
Di era digital 4.0 saat ini, respon cepat baik tindakan medis maupun administrasi penanganan kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu hal yang menjadi tuntutan masyarakat yang harus dijawab dengan inovasi dan terobosan kreatif pelayanan berbasis IT sekaligus memangkas birokrasi sehingga masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaatnya.
Pihaknya berharap, dengan penandatanganan MoU ini, penanganan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Trenggalek dapat lebih efektif dan efisien dan mendorong sinergitas yang lebih baik antar stakeholder selaras dengan peningkatan pelayanan masyarakat.
“Semoga Aplikasi TACS ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat” Pungkasnya.