Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019. Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan Senin, 3 Agustus 2020 dengan masa sosialisasi hingga Jumat, 7 Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. mengatakan sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. Senin (10/8/20).
Dirinya mengungkapkan, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap jugauntuk guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota.
Lanjut disampaikan oleh Dirlantas, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari