Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan gelar perkara ini untuk mencari potensi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
“Pada Rabu (12/8/20) penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra,” ungkap Brigjen Pol. Awi Setiyono, Senin (10/8/20).
Karo Penmas mengatakan hari ini Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Selain itu, 2 saksi lain juga diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Pada hari ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, melakukan pemeriksaan 2 saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan melanjutkan pemberkasan,” tutur Bigjen Pol. Awi.
Jenderal Bintang Satu ini menyampaikan pada Selasa (11/8) esok, Bareskrim juga merencanakan akan memeriksa kembali tersangka BJP PU. Kemudian 1 orang saksi lain juga akan diperiksa esok hari.
“Pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi,” jelas Karo Penmas.
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu BJP PU dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.