Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sinergitas antara Korp Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan 54,978 ton ikan patin yg telah di fillet senilai 2,7 Milyar Rupiah.
Dalam penjelasannya, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H. M.Hum., sangat mengapresiasi operasi penggagalan penyelundupan ikan patin illegal ini, walaupun situasi sekarang sedang pandemi Covid-19 Polairud bersama Kementerian dan Lembaga terkait (KKP dan BKIPM) tidak akan pernah kendor dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi pandemi seperti ini tentunya sangat mengganggu ekonomi kerakyatan di Indonesia oleh karena itu Polairud dan KKP akan terus bekerja dan tidak akan berdiam diri, kasus ini akan kami kembangkan untuk mengetahui kelompok atau corporate yang menjadi dalang atas semua ini.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan Ikan Illegal ini merupakan hasil operasi gabungan antara PSDKP, BKIPM dan Polairud yang telah dilakukan sejak tgl 26 Juli 2020, dan pada tgl 7 dan 8 Agustus 2020 berhasil mengamankan 4 truk kontainer thermo king yang berisi ikan patin fillet seberat 54,978 ton. Penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia.
“Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk dari sinergitas dan kerjasama yang baik antara KKP, BKIPM dan Polairud, modus dari penyelundupan ini adalah dalam manifest atau surat jalan truk kontainer menyebutkan isinya adalah cumi-cumi dan tidak adanya sertifikat kesehatan pada keempat kontainer tersebut. Saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tutup Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan saat menggelar Konferensi Pers, Jakarta(10/08/2020).
Akibat perbuatannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.