humas.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil – genap. Di hari pertama, petugas mencatat sebanyak 493 pengendara yang ditindak.
“Penindakan ganjil – genap tilang manual sebanyak 343 dan E-TLE sebanyak 150. Namun, angka tersebut baru merupakan rekapitulasi dari pelaksanaan ganjil – genap dalam waktu pukul 06.00 – 10.00 WIB,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Sistem ganjil – genap diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ia menjelaskan dari 25 ruas jalan tersebut, 13 kawasan menerapkan E-TLE, sedangkan 12 ruas jalan lainnya melalui penilangan manual oleh petugas.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil – genap guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan virus covid – 19 di Ibu Kota. Ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah PSBB transisi.
Kebijakan ganjil – genap menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil – genap. Aturan yang diterapkan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid – 19.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil – genap diberlakukan Senin – Jumat pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Sistem ganjil – genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.