• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
13 Agustus 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar

Tribratanews.polri.go.id – Parepare. Satuan Res Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan sabu cair senilai Rp1,5 miliar yang dikemas di dalam botol plastik berukuran 1,5 liter. Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto mengatakan, tersangka SR merupakan kurir yang ditangkap berdasarkan informasi warga di salah satu hotel di Parepare.

“Kita tangkap tersangka di hotel beserta barang bukti berupa 1,5 liter sabu cair yang dibawa pelaku dari Tarakan, Kaltara. Barang haram itu rencananya diantar di Kabupaten Sidrap. Kalau diuangkan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Parepare Kapolres juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, Anggota berhasil mengamankan 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu. 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong.

1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam. 1( satu) unit hp merk oppo. 1 ( satu ) buah tas selempang.  “Sabu cair ini tidak berbau, hanya saja kalau terkena kulit dapat melepuh. Untuk selanjutnya kita masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap rekan tersangka yaitu SD dan KD,” katanya. Selain itu, sat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menerangkan, sabu jenis cair tersebut merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan.

Barang haram itu tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral. Kondisi ini tak terbaca pada X-ray. “Setelah ini, kami ke Tarakan untuk pengembangan,” tutupnya Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup. 

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Sat Brimob Polda Banten, Sediakan Wi-Fi Gratis Untuk Untuk Pelajar

Sat Brimob Polda Banten, Sediakan Wi-Fi Gratis Untuk Untuk Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9 Februari 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

42
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Penetapan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

23 Mei 2025
Layanan Satreskrim Polres Ponorogo

Layanan Satreskrim Polres Ponorogo: Panduan Lengkap dan Terbaru

23 Mei 2025
ijazah Jokowi asli dan sah

Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Resmi Ditutup oleh Bareskrim

23 Mei 2025
Penangkapan Pelaku Pornografi Anak di Facebook

Respons Cepat Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

22 Mei 2025

Berita Rekomendasi

Penetapan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

23 Mei 2025
Layanan Satreskrim Polres Ponorogo

Layanan Satreskrim Polres Ponorogo: Panduan Lengkap dan Terbaru

23 Mei 2025
ijazah Jokowi asli dan sah

Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Resmi Ditutup oleh Bareskrim

23 Mei 2025
Penangkapan Pelaku Pornografi Anak di Facebook

Respons Cepat Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

22 Mei 2025

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In