Tribratanews.polri.go.id – Parepare. Satuan Res Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan sabu cair senilai Rp1,5 miliar yang dikemas di dalam botol plastik berukuran 1,5 liter. Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto mengatakan, tersangka SR merupakan kurir yang ditangkap berdasarkan informasi warga di salah satu hotel di Parepare.
“Kita tangkap tersangka di hotel beserta barang bukti berupa 1,5 liter sabu cair yang dibawa pelaku dari Tarakan, Kaltara. Barang haram itu rencananya diantar di Kabupaten Sidrap. Kalau diuangkan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Parepare Kapolres juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, Anggota berhasil mengamankan 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu. 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong.
1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam. 1( satu) unit hp merk oppo. 1 ( satu ) buah tas selempang. “Sabu cair ini tidak berbau, hanya saja kalau terkena kulit dapat melepuh. Untuk selanjutnya kita masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap rekan tersangka yaitu SD dan KD,” katanya. Selain itu, sat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menerangkan, sabu jenis cair tersebut merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan.
Barang haram itu tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral. Kondisi ini tak terbaca pada X-ray. “Setelah ini, kami ke Tarakan untuk pengembangan,” tutupnya Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup.