Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri membentuk Satgas dalam rangka mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa program PEN tak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Kebangkitan perekonomian Indonesia harus dilakukan dengan cepat agar kembali pulih atau normal seperti sediakala.
Pembentukan Satgas dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021: “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
“Sebagaimana Bapak Presiden (Jokowi) pernah menyampaikan bahwa saat ini bukan negara besar mengalahkan negara kecil, akan tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat,” jelas Kabareskrim Polri dalam keterangan tertulis pada Senin (17/08/2020).
Satgas PEN Bareskrim pun akan di pimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor). Nantinya, Satgas tersebut memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel.
Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, BPKP. Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian atau lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.
“Selain itu, juga melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam hal pertukaran data/informasi untuk asistensi, serta juga melakukan upaya deteksi pencegahan apabila ada penyimpangan. Upaya penegakan hukum tetap dilakukan namun hal tersebut adalah upaya paling akhir apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam perbuatan penyimpangan,” jelas Jenderal Bintang Tiga tersebut.
Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dan telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko.
Kabareskrim menambahkan, pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan bahwa di situasi pandemi COVID-19 ini harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru Bangsa Indonesia.
“Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri bagi Polri khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi COVID-19,” pungkas mantan Kadiv Propam Polri itu.