Tribratanews.polri.go.id – Bengkulu. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pembangunan gedung Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong. Bengkulu.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H., menjelaskan tersangka berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku pemodal dari pemborong.
“Ada tiga orang di sini yang kita tetapkan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK,” terang Kombes Pol. Deddy Setyo Yudho Pranoto.
Direskrimsus Polda Bengkulu menuturkan proyek pembangunan gedung kampus IAIN tersebut anggarannya berasal dari APBN senilai Rp 28 Miliar dan pelaksanaan pekerjaannya putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.
Namun fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar