• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek SIRO RSUD H. Hanafie Muara Bungo

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
24 Agustus 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek SIRO RSUD H. Hanafie Muara Bungo

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.

Dalam Penjelasannya kasus ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi yang didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan bahwa dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M. Tersangka lainya bernama I. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.

“Untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah. Saat ini berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan kedua tersangka sudah kita tahan,” tambah Kabid Humas Polda Jambi.

“Akibat perbuatannya kini kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polda Metro Jaya Kembali Bagikan 5.000 Masker Kepada Masyarakat di Stasiun Tanah Abang

Polda Metro Jaya Kembali Bagikan 5.000 Masker Kepada Masyarakat di Stasiun Tanah Abang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Gedung Bareskrim

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong 22,31 kilogram

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

18 Agustus 2026
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

Gedung Bareskrim

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong 22,31 kilogram

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

18 Agustus 2026
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In