Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.
Dalam Penjelasannya kasus ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi yang didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan bahwa dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M. Tersangka lainya bernama I. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
“Untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah. Saat ini berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan kedua tersangka sudah kita tahan,” tambah Kabid Humas Polda Jambi.
“Akibat perbuatannya kini kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi.