humas.polri.go.id – Bareskrim Polri hari ini memeriksa pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan penyuapan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Kasus tipikor pencabutan red notice Djoko S Tjandra, pagi ini pada pukul 09.30 WIB, saudara tersangka TS menepati janji hadir di Bareskrim Polri bersama pengacaranya, dan sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8/2020).
Awi menuturkan, ada dua tersangka lain yang diperiksa selain Tommy Sumardi. Dua tersangka lain yang dimaksud Awi adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
“Kemudian selanjutnya demikian dengan dua tersangka lain, atas nama NB dan PU, keduanya juga pada pukul 09.30 WIB sesuai jadwal. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim Polri dan saat ini sedang berlangsung,” ucapnya.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.