Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba jenis daun ganja sebanyak 157 kg lintas provinsi di Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (19/8/20).
Dari hasil penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan tujuh karung besar dengan berat brutto 157 kilogram sekaligus meringkus dua orang tersangka yaitu PA ( 50 ) dan JA ( 27 ). Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas anggota karena saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari kasus sebelumnya. “Berawal dari case pengungkapan sebelumnya yaitu kasus ganja jaringan lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di Desa Banjar lancar penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatera Utara,” terangnya.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bulan Januari 2020 lalu, aparat keamanan di lapangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 kg narkoba jenis daun ganja. “Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendalaminya kembali dan berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, Polisi mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara. “Berkat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Maulana Mukarom, SIK bersama Iptu Mivil Rivados, SH dan team berhasil mengamankan satu unit truk yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” terang Kombes Pol Audie S Latuheru.
Masih dari keterangannya, dari pengungkapan ini, sebanyak 628 ribu jiwa yang terselamatkan. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.