Tribratanews.polri.go.id – Trenggalek. Satlantas Polres Trenggalek kawal penyemprotan Desinfektan yang dipimpin oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dan Dandim 0806 Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, SIP, M.I.Pol.
Kegiatan mengambil start di Mapolres kemudian menuju jalan Sukarno-Hatta, jalan P. Sudirman hingga masuk jalan Pemuda dan lingkar alun-alun Trenggalek.
Menggunakan mobil Damkar lengkap dengan kendaraan Water Supply, kegiatan ini diikuti oleh personel gabungan Polres Trenggalek, Kodim 0806 dan Satpol PP yang merupakan Satgas Inpres nomor 6 Tahun 2020.
Selain penyemprotan, dalam kegiatan tersebut Kapolres Trenggalek menggunakan mobil patwal juga mensosialisasikan Prokes (protokol kesehatan) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. Berdiri berdampingan dengan Dandim 0806, Kapolres mengimbau masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan.
Kapolres Trenggalek mengatakan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang masih membandel, abai dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Kita jalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 guna memutus mata rantai Covid-19” Jelas AKBP Doni
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si bersama Dandim 0806 Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, SIP, M.I.Pol tersebut