Tribratanews.polri.go.id – Yahukimo. Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menyebutkan Ananias Yala (AS) alias Senat Soll sebagai terduga pelaku pembunuhan staf IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Henry Jovinsky pada tiga pekan lalu, di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
“Untuk tersangka sementara belum tertangkap, namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll, ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM,” ungkap Kapolda Papua, Sabtu (29/8).
Menurut Kapolda, selama beberapa hari lalu berada di Dekai, Kabupaten Yahukimo bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua dan juga Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi melakukan kunjungan kerja dan mendorong pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan staf KPU Yahukimo pada 11 Agustus, tukang kayu (20/8), dan tukang batako (26/8) meninggal dengan luka akibat penganiayaan.
Rombongan itu juga melihat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang terjadi selama beberapa minggu terakhir ini, termasuk ke TKP almarhum Henry Jovinsky korban yang dianiaya hingga tewas.
Menurut dia, dari hasil olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan diback up jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.
“Penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang utama,” katanya pula.
Polres Yahukimo dibantu personel TNI setempat sangat serius dalam menangani kasus ini, dengan seluruh jajaran reskrim polda, polres, intelijen polda, polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini.
“Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI melaksanakan penyisiran sebanyak enam kali dan berhasil mengamankan banyak barang bukti di antaranya busur panah sebanyak 38, busur tanpa tali sebanyak 46, tali busur sebanyak 33, anak panah sebanyak 352, anak panah tanpa mata sebanyak 107, dan mata anak panah sebanyak 121 buah,” ungkap Kapolda Papua.
Kemudian, pisau dari tulang kasuari 3 bilah, parang sebanyak 33 bilah, sangkur/pisau sebanyak 33 bilah, kampak sebanyak 14 bilah, linggis sebanyak dua batang, dan senapan angin sebanyak 10 pucuk.
“Ada juga HT sebanyak enam unit, cas HT sebanyak dua unit, handphone sebanyak enam unit, satu lembar kain yang bercorak bintang kejora, satu gitar ukulele milik pelaku, 10 baju/noken bercorak bintang kejora, dan dokumen TPNPB,” jelas Kapolda Papua.
Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa, karena pada saat penyisiran pada 26 Agustus 2020, personel gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).
“Hal ini menjadi patut dipertanyakan, apakah mereka terganggu atau ada hubungan dengan kasus ini, dan berkat kerja keras dari Direktorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti dan mengeliminir kekerasan atau kejahatan di wilayah ini,” ungkap Kapolda Papua.
Kapolda Papua mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, dengan alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. Namun menurutnya, sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini.