Tribratanews.polri.go.id – Tangerang. Polda Banten mengajukan penarikan delapan Polsek Tangerang ke wilayah hukum Polda Banten.
Delapan Polsek tersebut meliputi Polsek Cisauk, Polsek Legok, Polsek Kelapa Dua, Polsek Curug, Polsek Pagedangan, Polsek Teluknaga, Polsek Pakuhaji, dan Polsek Sepatan.
Adapun penataan daerah hukum ini disambut baik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin menyatakan, penarikan seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten memiliki berbagai pertimbangan. Bukan hanya dari soal pendapatan, tetapi masalah koordinasi, sosial, geopolitik, dan ekonomi dan geografis serta hal lainnya yang terjadi di masyarakat yang heterogen.
Masalah-masalah lainnya di masyarakat juga menjadi pertimbangan.
“Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A,” ujar Gubernur saat rapat koordinasi penataan daerah hukum di Aula Mapolresta Tangerang, Kamis (27/8/2020).
Wahidin menambahkan, hal terpenting adalah seluruh Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten, mengingat saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan ini, dalam sisi perlindungan, masyarakat berada dalam satu naungan Polda Banten.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar, usulan penarikan ini adalah upaya Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang di mana mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya,” Terang Kapolda.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.