Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis, pada pengungkapan kasus di Gedung Humas Polda Jatim, Senin, 31 Agustus 2020.
Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andhiko menjelaskan pengungkapan ini kali pertama dari Bea Cukai Tanjung Perak, dimana ada informasi akan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dari Malaysia ke Surabaya lewat kontainer. Setelah adanya informasi tersebut, pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dan menemukan alamat tujuan yakni ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Setelah di lokasi polisi menunggu serta melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju, selanjutnya petugas Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. “Dari penangkapan itu didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu-sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Modus kasus ini menggunakan jasa pengiriman dengan menggunakan kurir yang dikirim ke alamat rumah kosong dan diambil oleh kedua tersangka. “Sabu ini dikemas di dalam kotak minuman, jaringan luar negeri yaitu Malaysia masuk ke Indonesia menuju Madura,” kata Kabid Humas Polda Jatim Dua pemuda berinisial LF (19) dan HB (21) warga Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman mati lantaran terlibat kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia.
“Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” Tutup Kabid Humas Polda Jatim.