Tribratanews.Polri.go.id – Tangerang. Kepolisian Sektor Ciledug Menggrebek ladang ganja rumahan di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pengungkapan itu berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang yang dilakukan oleh tersangka Zakariya dengan tersangka Syawaludin.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap dua orang tersebut, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja basah sebanyak 15 gram,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dari hasil keterangan para tersangka yang tertangkap lebih dahulu.
“Kita langsung melakukan penggerebekan di TKP dan mendapatkan tersangka Syamsiar. Namun, satu pelaku lagi atas nama Wawan berhasil kabur,” ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan penggerebekan itu tim mengamankan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 hingga 100 Cm. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada satu orang pelaku bernama Wawan.