Tribratanews.polri.go.id – Gunung Mas. Berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, tujuh personil Satresnarkoba Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, mendapat penghargaan dari Kapolda Kalteng, Rabu (2/9).
Penghargaan tersebut diberikan setelah Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Gumas pada hari Sabtu (25/4/2020) kemarin sebanyak 2 Plastik Klip Besar, 10 Plastik Klip Sedang dan 108 Plastik Klip Kecil dengan total seberat 255,68 Gram.
Tujuh personil tersebut adalah Kasat Resnarkoba Iptu Untung Basuki, S.H., P.S. Kanit Idik I Satresnarkoba Bripka Tony Purnomo, Brigpol Sandra, Brigpol Satrya Panalu Randen, S.H., Brigpol Agus Kurniawan, Briptu Andika Eka Putra dan Briptu Agus Palette.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dalam arahannya pada hari Rabu (2/9/2020) pagi mengungkapkan penghargaan yang diberikan kepada Polres jajaran merupakan wujud apresiasi dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.
“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi dari Polda Kalteng terhadap personil yang berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika,” ungkap Kapolda Kalteng.
Secara tegas, Kapolda Kalteng menginstruksikan jajarannya untuk terus berupaya melawan peredaran narkotika yang masuk di wilayah Kalteng khususnya di Polres jajaran masing-masing.
“Kalimantan Tengah menjadi salah satu sasaran dari para bandar Narkotika baik nasional maupun jaringan internasional. Maka dari itu, kami menginstruksikan jajaran Polda Kalteng untuk terus memantau pergerakan peredaran narkotika dan melakukan pengungkapan secara serius,” tegas Kapolda Kalteng.