Tribratanews.polri.go.id – Palangka Raya. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memimpin langsung kegiatan Press Conference terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam melakukan pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika selama bulan Agustus 2020, yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Rabu(02/09/2020).
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalteng mengatakan bahwa selama bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap 2 Kg sabu dan menangkap sejumlah pelaku tindak pidana narkotika di tiga wilayah, diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.
“Semua barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tujuh kasus, diantaranya Kabupaten Katingan satu kasus dengan tiga tersangka SA, FA dan TH dengan barang bukti sabu seberat 235,52 Gram. Di Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SU, PAS, AY, JU, dan RU dengan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 gram serta wilayah hukum Polres Gunung Mas, ditetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan barang bukti berupa sabu seberat 19,01 Gram,” tambah Kapolda Kalteng.
“Jika ditotal semuanya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah sebanyak 1.900,87 Gram dan kini berarti sekitar 2 Kg sabu yang kita musnahkan sekarang. Dengan tertangkapnya beberapa tersangka pengedar narkoba ini, saya mengajak semua elemen masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait untuk bersama-sama memberantas dan menekan peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Kapolda Kalteng.