• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Selama 2 bulan, Polda Sumsel Berhasil Tangkap 22 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
3 September 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Selama 2 bulan, Polda Sumsel Berhasil Tangkap 22 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Polda Sumsel berhasil menangkap 22 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), para pelaku berasal dari Polres Banyuasin 7, Pali 4, Muara Enim 4, Muba 2, OI 2, OKl 1 orang, “Sebanyak 22 pelaku pembakar lahan yang diamankan polisi, merupakan hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu (2/9/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel menambahkan, para pelaku karhutla ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel beserta jajaran polres khususnya wilayah langganan karhutla. Polda Sumsel memang sedang gencar menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani. “Melalui maklumat, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara dibakar. Akan ditindak tegas para pelaku pembakar lahan,” kata dia.

Saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di beberapa wilayah di 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat membakar hutan karena faktor ekonomi.

“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel. selama ini seluruh instansi terkait melakukan imbauan dan patroli tentang bahaya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.

Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan. Para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. “Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. 

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polda Kalteng Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Bulan Agustus 2020

Polda Kalteng Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Bulan Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Gambar penangkapan pengedar sabu di Gowa melalui Instagram

Polresta Gowa Bekuk Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu Lewat Instagram #ReserseBekerja

13 Oktober 2026
Gambar penipuan masuk Fakultas Kedokteran Rp550 juta

Tim URC Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp550 Juta Modus Masuk Fakultas Kedokteran

13 Oktober 2026
Gambar Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos

12 Oktober 2026
Gambar penangkapan tersangka pencurian brankas di Depok

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Brankas di Depok #ReserseBekerja

9 Oktober 2026

Berita Rekomendasi

Gambar penangkapan pengedar sabu di Gowa melalui Instagram

Polresta Gowa Bekuk Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu Lewat Instagram #ReserseBekerja

13 Oktober 2026
Gambar penipuan masuk Fakultas Kedokteran Rp550 juta

Tim URC Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp550 Juta Modus Masuk Fakultas Kedokteran

13 Oktober 2026
Gambar Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos

12 Oktober 2026
Gambar penangkapan tersangka pencurian brankas di Depok

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Brankas di Depok #ReserseBekerja

9 Oktober 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In