Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Polda Sumsel berhasil menangkap 22 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), para pelaku berasal dari Polres Banyuasin 7, Pali 4, Muara Enim 4, Muba 2, OI 2, OKl 1 orang, “Sebanyak 22 pelaku pembakar lahan yang diamankan polisi, merupakan hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu (2/9/2020).
Kabid Humas Polda Sumsel menambahkan, para pelaku karhutla ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel beserta jajaran polres khususnya wilayah langganan karhutla. Polda Sumsel memang sedang gencar menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani. “Melalui maklumat, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara dibakar. Akan ditindak tegas para pelaku pembakar lahan,” kata dia.
Saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di beberapa wilayah di 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat membakar hutan karena faktor ekonomi.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel. selama ini seluruh instansi terkait melakukan imbauan dan patroli tentang bahaya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.
Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan. Para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. “Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.