Tribratanews.polri.go.id – Denpasar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap 55 kasus peredaran narkoba dengan 71 tersangka selama Operasi Antik Agung II Tahun 2020 terhitung sejak 15 hingga 30 Agustus 2020.
Rincian 55 kasus yang terungkap, di antaranya 34 kasus target operasi dengan 34 tersangka. Selain itu, non target operasi dalam operasi ini terungkap 21 kasus yang terdiri dari 20 kasus narkotika dan satu kasus kosmetik ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang. Sebanyak 71 tersangka itu, 65 di antaranya adalah laki-laki dan 6 lainnya perempuan.
“Ada satu warga Prancis kalau dibilang dia pemakai tapi BB-nya lebih dari 1 gram. Sesuai dengan skema, kalau kurang dari 1 gram tidak bisa dikatakan sebagai pemakai atau pengguna, tapi karena dia lebih dari 1 gram ya itu sudah tidak termasuk sebagai pengguna,” terang Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Muhamad Khozin.
Terkait dengan modus yang digunakan para pelaku juga beragam, mulai dari dengan cara menempel, kemudian menaruh barang itu di tumpukan batu, lalu barang-barang ekstasi dipecah menjadi kapsul dan lain-lain. Selain itu, juga barang-barang tersebut sudah dikemas lagi menjadi cair untuk menghilangkan jejak.
Jumlah barang bukti dari operasi tersebut, pertama sabu-sabu 390,92 gram neto, ganja 3 kg gram neto, ekstasi 240 dan seperempat butir pil dan serbuk ekstasi 76,55 gram neto, uang Rp2.050.000, dan kosmetik 563 kotak.
Asal barang bukti berupa narkotika tersebut belum bisa dikatakan produksi dari Bali atau luar Bali, ,melainkan merupakan bentuk tangkapan dari orang ke orang. Tapi, dia menyatakan akan berusaha meneliti dan evaluasi asal barang dan perjalanan narkoba.
“Perjalanan narkoba itu dari Myanmar, Vietnam masuk ke Indonesia melalui Kalimantan dan Sumatera. Sumatera, Batam, Riau sampai Jambi, Bengkulu, Banten, dan dari Banten lari ke sini bisa lewat udara, dan laut. Tapi biasanya mereka mungkin lebih enak lewat laut, lewat pelabuhan-pelabuhan tikus,” pungkas Direktur Resnarkoba Polda Bali.
Akibatperbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Pasal 114 (1) dan ayat (2) serta Pasal 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.