Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polisi menangkap enam tersangka pelaku perampokan yang menjalankan aksinya dengan menggunakan angkutan mikrolet. Mereka membegal seorang sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 31 Agustus lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pada saat itu, korban sedang mengalami ban bocor,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi Rabu, 2 September 2020. Keenam tersangka itu adalah Ds alias Ab, 27 tahun, Mrs alias P (25), Sg alias W (15), Np alias B (43), Sa alias U (38) dan MJH alias J (21). Sedangkan dua tersangka lain, yakni Jy dan Ag masih buron. Angkot Mikrolet yang mereka gunakan untuk beraksi merupakan angkutan Nomor 15 jurusan Tanjung Priok – Ancol.
Aries menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Irman sedang berhenti di tempat kejadian perkara karena ban truk yang dikendarai bocor. Delapan tersangka dengan menaiki mikrolet lantas mendatangi korban seolah-olah menawarkan bantuan.
“Namun, kedelapan tersangka ini kemudian langsung melaksanakan aksinya,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara. Menurut Wakapolres, para pelaku membagi tugas saat merampok sopir truk itu. Ada yang menahan tubuh korban, melakukan penodongan dengan pisau, mencari dan menggeledah barang bawaan korban. Saat penangkapan tersangka, polisi menyita tiga bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, salah satunya jenis karambit.
“Kejadian itu terpantau dari kamera CCTV pihak penyelenggara tol,” jelas Waka Polres . Atas perbuatannya, Ds, MJH, Mrs dan Sg dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Sa dan Np dijerat dengan Pasal 480 KUHP.