Tribratanews.polri.go.id – Pangkal Pinang. Bertempat dihalaman belakang Markas Komando Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), sebanyak 211,2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kep. Babel pada tanggal 12 Juli 2020 dimusnahkan, Senin (07/09/2020).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka SC, Kajati Babel, Danrem 045 Gaya, Gubernur Babel, Wali Kota Pangkalpinang, Kepala BNNP Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, perwakilan BPOM Pangkalpinang, Bea Cukai Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor : TAP-III/SKSBEN/ENZ.I/07/2020 dan Kejari Kabupaten Bekasi Nomor : TAP-205/M.2.31/ENZ.I/07/2020.
“Barang bukti sabu-sabu ini sebagian besar dimusnahkan dan sebagian kecil lainnya untuk pembuktian perkara dalam rangka persidangan,” jelas Kapolda Kep. Babel.
Saat akan dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur karbol dan deterjen hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam lobang yang telah digali dan ditimbun kembali.
Kapolda Kep. Babel menjelaskan dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya narkoba.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel, karena sebelumnya dalam kasus serupa yang ditangani masih di bawah 10 kilogram.