Tribratanews.polri.go.id-Banda Aceh. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. memberikan penghargaan kepada 38 personel Polresta Banda Aceh yang berprestasi. (7/9/20).
Penghargaan yang diberikan Kapolda Aceh tersebut atas dasar keberhasilan para personelnya dalam mengungkap berbagai kasus di antaranya kasus pembunuhan hingga korupsi Rp 2,6 miliar.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : ST / 653 / IX / 2014 tanggal 16 September 2014 tentang pemberian penghargaan dan hukuman secara seimbang di jajaran Polda Aceh serta Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/236/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kapolda Aceh tahun 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Trisno Riyanto, S.H. dalam amanat yang dibacakan oleh Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, S.I.K. mengatakan sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya untuk upaya-upaya, tindakan-tindakan, serta keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana.
“Ada empat kasus yang berhasil diungkap personel Polresta Banda Aceh, di antaranya kasus korupsi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Perternakan Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dan mengamankan dua tersangka,” jelas Wakapolres.
Dalam amanatnya Kapolres Banda Aceh melalui Wakapolres mengungkapkan, keberhasilan ini tidak akan mampu diwujudkan tanpa kerja yang maksimal serta konsistensi personel, pemberian penghargaan merupakan hak mutlak bagi seluruh anggota polri.
“Semoga pengabdian yang kita lakukan dengan penuh keikhlasan ini menjadi catatan amal baik di hadapan tuhan yang maha kuasa, serta menjadi kontribusi positif, bagi terpeliharanya kamtibmas di kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” Pungkas Wakapolres.