Tribratanews.polri.go.id– Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si., kembali megeluarkan Surat Telegram dalam rangka untuk memperkuat upaya Polri dalam pencegahan kerumunan yang terjadi selama pelaksaan Pilkada 2020 dalam mencegah terjadinya penyebarluasan Covid-19.
Surat Telegram tersebut diterbitkan dengan nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 pada tanggal 7 September 2020.
Dalam hal ini, Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., selaku Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19 turut menjelaskan diterbitkannya surat telegram tersebut.
“Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye, dimana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ungkap Kabaharkam Polri, Rabu (9/9/20).
Selain itu, untuk lebih jelasnya lagi, berikut lima poin penting penekanan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram tersebut :
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan Stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon Gubernur, Walikota, Bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.