Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai dengan hari ini, Senin (14/9/20). hal tersebut resmi disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., dalam konferensi persnya di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/20).
Disisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., yang turut hadir dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan Langkah yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dalam mendukung kebijakan PSBB tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya menyebutkan Polri akan melaksanakan Operasi Yustisi dalam mendukung kebijakan PSBB tersebut. “Sesuai arahan Kapolri dalam waktu dekat ada Operasi Yustisi yang pelaksanaannya sama-sama dengan pemerintah daerah, Palang Merah Indonesia (PMI), kejaksaan dan kehakiman,” ungkap Kapolda Metro Jaya.
“Kami Polda Metro dan jajaran akan maksimalkan dan masifkan upaya mendukung kebijakan tadi (PSBB). Tentunya pemaksimalan dilakukan secara masif dan kami akan terus upayakan pencegahan dan edukasi. Kemudian sosialisasi juga terkait penempatan anggota di keramaian,” lanjut Kapolda Metro Jaya.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga kembali menegaskan pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut akan dilakukan dengan upaya humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat khususnya di DKI Jakarta.