Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan pihaknya siap mengusut tuntas kasus penipuan jual beli online serta melindungi masyarakat.
Hal itu karena Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya kasus penipuan jual beli tanaman hias secara online.
“Kita memang mendapat banyak laporan meningkatnya kasus penipuan jual beli online. Termasuk jual beli tanaman hias. Hal ini menjadi perhatian karena cukup meresahkan masyarakat,” jelas Kabareskrim, Kamis (10/9/20).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, masa pandemi Covid-19 ini juga berimbas terhadap tren jual beli tanaman hias. Memang jual beli tanaman mengalami peningkatan signifikan. Hal ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
“Modusnya, pelaku pura-pura menawarkan tanaman hias. Korban yang tertarik kemudian diminta mentransfer sejumlah uang. Namun setelah uang ditranfer, tanaman tersebut tidak dikirim,” tegas Direktur Tindak Pidana Siber tersebut.
Diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki laporan korban jual beli tanaman hias atas nama Heri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM. “Tim sudah bergerak ke lapangan untuk mengejar pelaku. Lokasinya sudah terdeteksi,” jelas Brigjen Pol Slamet.