Tribratanews.polri.go.id – Pernyataan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Eduard Simanjuntak, yang menyatakan terjadinya kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada 2020, rasanya perlu sedikit diluruskan. Bawaslu, KPU, para Bapaslon, juga tidak lepas dari kesalahan terjadinya kerukuman massa, saat pendaftaran Bapaslon lalu.
Harusnya semua penyelenggara pemilu maupun para kontestannya, selalu meminta partai dan masyarakat pendukungnya, untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak menghadirkan kerumunan massa, saat mereka mendaftarkan diri sebagai bapaslon ke KPUD.
Sayangnya, justru upaya pencegahan ini yang tidak banyak dilakukan penyelenggara, pengawas dan peserta Pilkada. Akibatnya, massa membludak, kerumunan massa terjadi di mana-mana, dan kita menciptakan sebuah pilkada yang amat berbahaya, karena bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid 19.
Ketika pencegahan tidak maksimal dilakukan, dan meminta polisi untuk membubarkan kerumunan massa yang sudah terjadi dan membesar, jelas sekedar melempar tanggung jawab ke pihak kepolisian.
Polri pasti akan selalu membubarkan setiap kerumunan yang terjadi. Tapi jika itu dilakukan sebelum terjadinya kerumuman, akan sangat baik sekali. Tidak ada kata terlambat, apalagj di depan mata, sudah banyak tahapan pilkada lainnya yang sudah menunggu.
Sekarang yang dibutuhkan adalah sinergitas, dan menghindari sikap saling menyalahkan, agar kita berhasil menghadapi ancaman pandemi Covid 19 ini.