Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polresta Bandung melakukan penggerebekan terhadap acara pesta ulang tahun sekolah Disc Jockey (DJ) asal Kota Bandung. Mereka mengadakan pesta di salah satu vila yang berada di Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pesta itu diikuti 48 orang yang terdiri dari 25 orang pria, 14 orang wanita dan 9 orang merupakan panitia. Dari puluhan yang diamankan, 6 orang Disc Jockey (DJ) positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan, petugas kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu. Namun tidak menemukan barang bukti sabu, karena diduga telah habis digunakan.
“Sementara masih didalami, dikumpulkan kemudian yang enam dilakukan pemeriksaan terkait konsumsi yang digunakan dan akan didalami barang berasal dari mana,” terang Perwira Menengah Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa Pesta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
“Pesta yang dilaksanakan mereka itu tanpa izin dan kita lihat mereka tidak menggunakan masker sesuai ketentuan 3M sekarang mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” tutup Kombes Pol. Erdi A Chaniago.