Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menggelar Press Release terkait keberhasilan Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 28,8 kilogram yang di laksanakan di Mapolrestabes Surabaya, Senin(14/07/2020).
Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa komplotan pengedar yang diringkus itu di Apartemen Gunawangsa Surabaya, ada sebanyak empat orang dan semuanya ditembak karena berupaya melawan saat hendak ditangkap. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka karena pelaku melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan nyawa petugas.
“Pelaku yang ditembak mati bernama Fajar Rizky (28), sedangkan ketiga pelaku lainnya ditembak kakinya, masing-masing DS (32) yang merupakan warga Sulawesi Tenggara, AS (34) warga Kalimanatan Selatan, dan BU (37) yang tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Dari tangan tersangka Fajar dan Bu tersebut berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu seberat 23,791 kilogram dan 14.700 butir pil ekstasi dan dari pelaku DS dan AS berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,96 kilogram. Sehingga total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari empat orang komplotan pengedar ini seberat 28,8 kilogram,” tambah Kapolrestabes Surabaya.
“Komplotan empat orang pelaku ini masih satu jaringan dengan delapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,05 kilogram, dari penyelidikan intensif yang digelar sejak 25 Juli lalu. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya dari jaringan pengedar ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain dan juga kepolisian internasional. Sebab pelaku-nya tidak hanya dari Surabaya tapi juga berasal dari daerah di luar Jawa Timur,” tegas Kapolrestabes Surabaya.