• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 26, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kapolda Jatim Lepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
18 September 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Kapolda Jatim Lepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Forkopimda Jawa Timur (Jatim) bersama ormas dan elemen masyarakat, Rabu malam (16/9/20) menggelar operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan ini secara langsung dilepas Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., bersama jajarannya.

Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan dan Tim 3 di kawasan Surabaya Timur.

“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kita ingin seluruh masyarakat Jawa Timur menggunakan masker dalam setiap aktivitasnya. Disiplin protokol kesehatan wajib dilaksanakan,” tegas Irjen Pol. Fadil Imran, Kamis (17/9/20).

Dari operasi tersebut, ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk ditindak.

“Langsung ditindak dengan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelas Irjen Pol. Fadil Imran.

Kapolda Jatim Lepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.

“Kita mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat,” ungkap Khofifah.

“Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain, antara lain menggunakan masker dan physical distancing,” sambung Khofifah. 

ADVERTISEMENT
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Gelar Operasi Yustidi, Polda Jatim Tindak Sekitar 7 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Gelar Operasi Yustidi, Polda Jatim Tindak Sekitar 7 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

29 Juli 2022
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

2 Juni 2023
Korps Brimob siap hadir berikan pelayanan terbaik, kini dipimpin bintang 3

Korps Brimob siap hadir berikan pelayanan terbaik, kini dipimpin bintang 3

13 Juni 2022
22 Nomor Telepon dan Kantor Polisi Terdekat Bogor

22 Nomor Telepon dan Kantor Polisi Terdekat Bogor

2 Agustus 2022
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

29
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

6
Doktor Jumadi

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Silahturahmi di Rumdin Loji Gandrung Solo

4
Catat Alamat Kantor Polisi Terdekat Di Yogyakarta

Catat ! Alamat Kantor Polisi Terdekat Di Yogyakarta

3
Kadiv Hubinter

Polri dan PDRM Malaysia Berkoordinasi Selidiki Kasus Penculikan dan Penyiksaan

26 September 2023
Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling

Ditkrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling

26 September 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri

Pola Pengamanan TPS Sesuai Tingkat Kerawanan Disiapkan Polri Untuk Pemilu 2024

26 September 2023
Yuki Kato

Pemeriksaan Terhadap Yuki Kato Terkait Endorsment Situs Judi Online

25 September 2023

Berita Rekomendasi

Kadiv Hubinter

Polri dan PDRM Malaysia Berkoordinasi Selidiki Kasus Penculikan dan Penyiksaan

26 September 2023
Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling

Ditkrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling

26 September 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri

Pola Pengamanan TPS Sesuai Tingkat Kerawanan Disiapkan Polri Untuk Pemilu 2024

26 September 2023
Yuki Kato

Pemeriksaan Terhadap Yuki Kato Terkait Endorsment Situs Judi Online

25 September 2023

Tweets

ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In