Tribratanews.polri.go.id – Padang. Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pria dengan inisial RR (27) yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 110 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Binotoro, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang pada Selasa (15/09/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.
Diketahui pelaku membawa sebanyak 110 paket dengan sebuah mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara kemudian rencananya akan dikirim ke Jakarta. “Dia ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan,” terang Direktur Narkoba.
Paket tersebut rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Setelah dipindahkan ke lokasi penyimpanan sementara, kemudian pelaku akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.
“Pelaku ini bekerja sebagai sopir truk dalam kesehariannya,” tambah Direktur Narkoba. Awalnya paket tersebut dibawa dengan dua unit mobil namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan,” jelas Kombes Pol. Wahyu Sri Binotoro. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja tersebut dari Sumatera Utara.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolda Sumbar untuk pengembangan kasus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat 2 UU 35 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.