Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City. Pelaku tersebut yaitu berinisial DAF (26) dan LAS (27).
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi chatting. LAS kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya masuk ke apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, kekasih tersangka berinisial DAF masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa oleh korban dan LAS pada 9 September 2020. DAF bersembunyi dalam kamar mandi dan sudah sudah membawa pisau dan batu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban.
“Jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Menurut Nana, kedua tersangka saat itu berupaya menghapus sisa kejahatan dengan menganti sperai serta mengecat tembok unit apartemen.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa setelah dimasukukkan kedalam koper, potongan tubuh korban dibawa ke Apartemen di Kalibata City. Saat itu, kedua tersangka menyimpan sementara tubuh korban di salah satu unit apartemen yang rencananya akan dikuburkan dirumah kontrakan yang telah mereka sewa di daerah Cimanggis Depok.
“Rencananya oleh para tersangka korban akan dikubur di belakang rumah kontrakan. Tapi belum dilaksanakan karena keburu ketangkap sama kami,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.