Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan di DKI Jakarta menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan terkait aturan PSBB. Pelanggaran terjadi bukan saja dari kategori perorangan, melainkan ada juga dari kategori perusahaan dan rumah makan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama operasi yustisi ada beberapa perkantoran dan tempat makan yang ditutup. Penutupan dilakukan karena tidak menaati aturan protokol kesehatan. “Selama operasi yustisi ini sebanyak 2 perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/20).
Sedangkan untuk kategori restoran atau rumah makan yang ditutup sementara, jumlahnya jauh lebih banyak. Kebanyakan mereka disanksi karena melayani makan dan minum di tempat atau dine-in. “Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung di masa pandemi covid-19 ini,” jelas Kapolda.
Irjen Pol Nana Sudjan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Kita menginginkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, khususnya 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan,” terang Kapolda.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari penularan Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. PSBB dimulai sejak Senin (14/9).