Tribratanews.polri.go.id – Serang. Hingga hari Keenam Operasi Yustisi gabungan, Kepolisian Daerah Banten dan Polres Jajaran telah menindak 2.421 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam penjelasannya, Kapolda Banten Irjen. Pol. Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2.421 orang yang diberi Teguran lisan sebanyak 1772 Orang teguran tulisan 266 Orang dan Kerja sosial sebanyak 383 orang.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan Sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dalam Operasi Yustisi ini dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD dan Relawan, dengan menindak lanjuti instruksi presiden no 6 Tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” tambah Kabid Humas Polda Banten.
“Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, marilah kita semua untuk membiasakan melakukan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dengan selalu mematuhi protokol kesehatan kita semua dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid–19 di Provinsi Banten,” tutup Kabid Humas Polda Banten.