Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung bertindak dengan menggencarkan patroli dan memetakan sejumlah area yang kerap dijadikan lokasi balapan. “Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/20).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang terlibat balapan liar. Namun, pihaknya juga mengedepankan tindakan preventif berupa imbauan dan edukasi kepada pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan, petugas telah melakukan penilangan terhadap 11 mobil yang terlibat. Polisi sempat mengamankan salah satu pengendara balap liar berinisial RN, sementara pengemudi lainnya masih dalam pengejaran.
RN akan dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.