• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polri Layani Praperadilan Napoleon Bonaparte

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
2 Oktober 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polri Layani Praperadilan Napoleon Bonaparte

tribratanews.polri.go.id – Tim Divisi Hukum Polri hadir di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9). Polri menghadirkan 10 orang dari divisi hukum untuk melayani gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kehadiran Tim Polri itu, sejatinya bernilai edukasi bagi publik. Itu menjadi bagian tugas Polri mengedukasi publik untuk menghargai proses hukum dan proses pengadilan.
Gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang terdaftar tanggal 2 September 2020 bernomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL.

Irjen Napoleon Banaparte melalui gugatan praperadilan itu ingin membuktikan kalau penetapan status tersangka dirinya tidak sah. Ia berharap sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan itu membuktikan tuntutannya tersebut.

Namun Bareskrim Polri juga tidak mungkin memutuskan status seseorang sebagai tersangka aecara serampangan. Karena itu berarti mempertaruhkan nama baik dan kredibelitas Bareskrim dan institusi Polri. Bareskrim Polri menetapkan ststus tersangka Irjen Napoleon setelah mengumpulkan fakta-fakta dugaan keterlibatan Irjen Napoleon Bonaperte dalam kasus penghapusan dari daftar red nitice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Bahkan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Irjen Napoleon Bonsparte. Kemudian Bareskrim dalam satu acara gelar perkara menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka.

Irjen Napolen diduga menerima suap terkait kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Walaupun demikian Polri tetap melayani gugatan praperadilan Irjen Napolen di PN Jakarta Selatan. Secara tidak langsung Polri ingin mengedukasi publik bahwa siapapun berhak untuk mencari keadilan hukum. Dan siapa pun berhak membela diri di depan pengadilan.

Setiap warga negara tidak sepantasnya bertindak main hakim sendiri atas nama apapun. Sebab tindakan main hakim sendiri berarti tidak mengakui negara Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Begitupun setiap warga negara sudah pasti diharuskan menjalankan aturan hukum yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Karena setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan mengganggu jalannya tertib sosial di masyakat. Lebih lanjut, setiap pelanggaran hukum sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber gangguan bagi ketertiban dan gangguan bagi keamanan negara.

Oleh karenanya setiap pelangar hukum siapapun akan berhadapan dengan penegak hukum yang diberikan mandaat untuk menegakkan hukum, menjamin ketertiban dan kenyaman masyarakat, serta menegakkan keamanan negara.

Sepertinya Polri ingin mengedukasi publiK bahwa setiap orang siapa pun dia mesti menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Negara kita adalah negara hukum (recht staat). Oleh karena itu setiap orang bersamaan kedudukannya di mata hukum. Dan setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan di depan hukum dan pengadilan yang obyektif dan adil.

Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggungjawab untuk juga melakukan edukasi kepada publik agar menghargai proses hukum, mehargai hak hukum setiap warga negara karena itu dijamin konstitusi.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Kabaharkam Polri Terkesan Desa Bingkat yang Berubah dari Desa Rawan Kriminal Jadi Desa Bertuah

Kabaharkam Polri Terkesan Desa Bingkat yang Berubah dari Desa Rawan Kriminal Jadi Desa Bertuah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Gambar kebijakan zero over dimension over loading 2027

Pemerintah Targetkan Zero ODOL Berlaku Efektif Mulai Januari 2027

14 Oktober 2026
Gambar penangkapan pengedar sabu di Gowa melalui Instagram

Polresta Gowa Bekuk Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu Lewat Instagram #ReserseBekerja

13 Oktober 2026
Gambar penipuan masuk Fakultas Kedokteran Rp550 juta

Tim URC Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp550 Juta Modus Masuk Fakultas Kedokteran

13 Oktober 2026
Gambar Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos

12 Oktober 2026

Berita Rekomendasi

Gambar kebijakan zero over dimension over loading 2027

Pemerintah Targetkan Zero ODOL Berlaku Efektif Mulai Januari 2027

14 Oktober 2026
Gambar penangkapan pengedar sabu di Gowa melalui Instagram

Polresta Gowa Bekuk Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu Lewat Instagram #ReserseBekerja

13 Oktober 2026
Gambar penipuan masuk Fakultas Kedokteran Rp550 juta

Tim URC Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp550 Juta Modus Masuk Fakultas Kedokteran

13 Oktober 2026
Gambar Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos

12 Oktober 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In