Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri terkait pengawasan Pilkada 2020. Koordinasi untuk kerjasama dalam pengawasan serta penindakan konten negatif di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bisa bekerja optimal mengingat keterbatasan waktu dalam menangani setiap temuan pelanggaran. Kemudian Gakkumdu hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye.
“Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa, Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain,” tutur Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/20).
Sentra Gakkumdu, Fritz menjelaskan, dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal gugus tugas ini dibatasi waktu penanganan pelanggaran di medsos
“Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan,” tegas Fritz.
Solusinya, Fritz mengatakan, Bawaslu mengharapkan kerja sama dengan Tim Siber Mabes Polri supaya setiap pelanggaran dapat diatasi secara optimal.
“Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak ada argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” tegas Fritz.