Tribratanewspolri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pidana pasca kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, (03/10/20).
Penyidik Bareskrim Polri telah meminta rekening koran milik cleaning service gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Djoko yang diketahui ia memiliki tabungan di atas Rp100 juta.
Bareskrim Polri mendatangi Bank simpanan petugas cleaning service tersebut dalam rangka proses penyidikan kasus tindak pidana kebakaran gedung utama Kejagung.
“Beberapa waktu yang lalu Bareskrim Polri sudah turun untuk ke bank yang bersangkutan (tempat cleaning service menyimpan uang di bank), untuk meminta rekening koran yang bersangkutan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (03/10/20).
Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak dapat langsung menentukan apakah Joko terlibat atau tidak. Perlu ada benang merah serta bukti-bukti lainnya yang harus dikumpulkan sebagai pendukung untuk membuktikan seseorang terlibat dalam sebuah kasus.
“Tentunya ini berproses, jadi kita nggak bisa langsung itu terlibat atau nggak. Itu perlu pendalaman, harus ada benang merahnya, termasuk bukti-bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan untuk menuduh seorang itu terlibat atau tidak terkait kasus itu,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri menuturkan saat ini tim penyidik gabungan Polri dan Kejagung tengah membahas konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang diperiksa.
“Kita ini membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yg ditemukan di lapangan. Jadi nggak bisa istilahnya dengan demikian kita kaitkan (cleaning service),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa penyidik gabungan telah mendatangi kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta print out rekening koran milik Joko Prihatin sebagai Cleaning Service Kejagung.