Tribratanews.polri.go.id – Pontianak. Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, bersama Bea Cukai, dan BNN Provinsi Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 7,3 kilogram dan ekstasi 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu(04/10/2020).
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., yang diwakili oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan bahwa dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT. Keberhasilan ini tentunya berkat adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.
“Atas informasi tersebut akhirnya tim gabungan dari Subdit 1, Bea Cukai dan BNN segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika. Selanjutnya tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan,” tambah Direktur Resnarkoba Polda Kalbar.
“Dalam penggeledahan para tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir serta mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka,” tegas Direktur Resnarkoba Polda Kalbar.