Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terus berusaha melakukan berbagai upaya untuk selalu menjaga Harkamtibmas, khususnya di tengah pandemi Covid-19 serta berbagai hal yang terjadi di Indonesia.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh polri yaitu memberikan informasi yang valid serta meluruskan sejumlah berita bohong/ hoaks yang tersebar di tengah masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan adalah secara masif meluruskan berbagai informasi bohong atau hoaks yang menyesatkan publik terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Kita terus berusaha menangkal hoax dan meluruskannya. Itulah bagian dari tugas preemtif Polisi,” ungkap Kadiv Humas Polri.
Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menjelasakan terkait surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
“Surat telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat,” jelas Kadiv Humas Polri.
“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” lanjut Kadiv Humas Polri.