• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antisipasi Penyebaran Berita Bohong, Polri : Itulah Bagian Dari Tugas Preemtif Polisi

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
9 Oktober 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Antisipasi Penyebaran Berita Bohong, Polri : Itulah Bagian Dari Tugas Preemtif Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terus berusaha melakukan berbagai upaya untuk selalu menjaga Harkamtibmas, khususnya di tengah pandemi Covid-19 serta berbagai hal yang terjadi di Indonesia.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh polri yaitu memberikan informasi yang valid serta meluruskan sejumlah berita bohong/ hoaks yang tersebar di tengah masyarakat.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan adalah secara masif meluruskan berbagai informasi bohong atau hoaks yang menyesatkan publik terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kita terus berusaha menangkal hoax dan meluruskannya. Itulah bagian dari tugas preemtif Polisi,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menjelasakan terkait surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

“Surat telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat,” jelas Kadiv Humas Polri.

“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” lanjut Kadiv Humas Polri.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polda Riau Raih Penghargaan Indonesia Awards 2020 Dalam Penanganan Karhutla

Polda Riau Raih Penghargaan Indonesia Awards 2020 Dalam Penanganan Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Gedung Bareskrim

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong 22,31 kilogram

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

18 Agustus 2026
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

Gedung Bareskrim

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong 22,31 kilogram

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

Polrestabes Medan Ungkap 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen

18 Agustus 2026
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In