• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapolda Bengkulu Dorong Bentuk Perda Pengganti Pergub Bengkulu No.22 Tahun 2020

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
9 Oktober 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Kapolda Bengkulu Dorong Bentuk Perda Pengganti Pergub Bengkulu No.22 Tahun 2020

Tribratanews.polri.go.id – Bengkulu. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si., menghadiri acara Coffee Morning bersama Plt. Gubernur Bengkulu Deddy Ermansyah beserta Forkompinda Provinsi Bengkulu lainnya di Gedung Balai Semarak. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan penanganan dan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bengkulu pada saat FKPD menghadiri HUT TNI Ke-75 di Korem 041/GAMAS, Rabu (07/10/2020). 

Tampak hadir pada acara Coffee Moring tersebut Kasrem 041/GAMAS, Danlanal, Kajati, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kabinda, Rektor PT Bengkulu, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh adat Provinsi Bengkulu.

Plt. Gubernur Bengkulu membuka acara mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang menyempatkan hadir membahas penanganan Covid-19 kedepan. Namun dirinya menyayangkan dari rekan-rekan DPRD Provinsi Bengkulu berhalangan hadir guna membahas pembentukan perda menggantikan Pergub No.22 Tahun 2020.

“Acara coffeee morning ini guna meminta masukan kepada seluruh stakeholder dan FKPD Provinsi Bengkulu menyikapi perkembangan Covid-19 di Provinsi Bengkulu,” ujarnya. 

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kapolda Bengkulu mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) menggantikan Pergub No.22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplindan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Karena memang tata urut undang-undang paling rendah yaitu Perda. Tidak ada peraturan pergub dan perbup yang menyatakan sanksi. Oleh sebab itu meskipun dalam kondisi extraordinary, perlu segera dibuat perda untuk memudahkan petugas dalam penegakkan hukum dalam hal ini Satpol-PP”, jelas Kapolda. 

Ditambahkannya, bahwa TNI-Polri siap membackup dalam rangka penegakan Perda tersebut nantinya.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polda Riau Raih Penghargaan Indonesia Awards 2020 Dalam Penanganan Karhutla

Polda Riau Raih Penghargaan Indonesia Awards 2020 Dalam Penanganan Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In