Tribratanews.polri.go.id – Serang. Polda Banten mengamankan empat belas orang terkait aksi ricuh tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan Kampus UIN SMH Banten, Selasa 6 Oktober 2020 malam.
Polisi segera menentukan status hukum keempat belas pendemo yang terdiri atas mahasiswa, pelajar dan pedagang tersebut.
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar menjelaskan bahwa empat belas orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindakan anarkis melempari polisi dengan batu saat aksi menolak Omnibus Law, kemarin.
“Pertama, kami memeriksa 5 orang, kemudian 9 orang, jadi total 14 orang dengan rincian mahasiswa 9 orang, 3 pelajar dan 2 masyarakat dengan barang bukti konblok berbagai jenis ukuran dan traffic cone,” terang Irjen Pol. Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (07/10/20).
Mereka yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya ditentutan status hukumnya. Kapolda menyayangkan aksi demonstrasi berujung kericuhan. Selain itu, massa aksi juga melakukan beberapa pelanggaran.
“Pertama, aksi dilakukan pada sore hari. Ini aneh karena sejarahnya tidak ada sejarahnya demo di sore hari dan tidak ada informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Jenderal Bintang Dua.
Kapolda Banten menuturkan aktivitas aksi semula hanya orasi. Namun ternyata ada aksi bakar ban dan menutup akses jalan. Jenderal bintang dua tersebut sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi telah mengakibatkan beberapa kerugian. Salah satunya adanya korban luka dari personel Polda Banten.
“Pak Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat dengan luka di pelipis kanan dan Brigpol M. Nurdin Bhabinkamtibmas Polsek Kasemen dengan luka robek di bagian kepala,” jelas Irjen Pol Drs. Fiandar