Tribratanews.polri.go.id – Denpasar. Pemberantasan narkoba sampai dengan saat ini masih terus menjadi salah satu fokus Polri dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban bangsa, terutama dalam menjaga generasui penerus bangsa Indonesia.
Kali ini, Polda Bali yang ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus bernama Giovanni Biondi (30) dan Johannes I. S. Pradipta (32). dua tersangka tersebut ditangkap diketahui karena memiliki dan mengedarkan 4,5 kg narkotika jenis ganja.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Muhammad Khozin S.I.K., S.H., M.H., turut menyebutkan modus yang dilakukan tersangka. Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Bali, Rabu (14/10/20).
Dalam keterangan yang disampaikan, diketahui sejumlah kronolis dalam penangkapan tersebut, diantaranya :
1. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (13/10) pukul 19.00 Wita, di dua TKP berbeda, pertama bertempat di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung terhadap tersangka Giovanni Biondi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Giovanni Biondi ditemukan satu paket diduga ganja dalam tas kain milik pelaku.
2. Pada TKP kedua di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ditemukan sembilan buah pot plastik warna hitam yang masing-masing berisi pohon ganja. Kemudian ditemukan juga tiga paket diduga ganja dalam kulkas, satu paket dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang seluruhnya dalam kamar tersangka.
3. Tersangka Giovanni Biondi ditemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 4,62 gram dan tujuh paket berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 2.697,52 gram.
4. Terhadap tersangka Johannes I. S. Pradipta ditangkap pada (13/10) pukul 23.00 wita di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kali ini ditemukan 12 paket ganja yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 1.807,16 gram.