• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sejumlah Kendaraan Ditinggal Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi : Ikuti Prosedur dan Silahkan Ambil di Polda Metro Jaya

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
19 Oktober 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Sejumlah Kendaraan Ditinggal Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi : Ikuti Prosedur dan Silahkan Ambil di Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya kembali mengumunkan terkait adanya sejumlah kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya saat terjadinya unjuk rasa penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disamapikan oleh Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menyebutkan sebanyak 69 kendaraan telah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena ditinggalkan pemiliknya saat unjuk rasa kemarin.

“Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/20)

Selain itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya akan melakukan penilangan karena para pemilik kendaraan tersebut melakukan parkir yang bukan pada tempatnya.

“Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya. Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat. Tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil, motornya ditinggalkan,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.

Disebutkan, para pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan pasal Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda maksimal Rp. 250.000.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Trend Ujaran Kebencian Meningkat

Trend Ujaran Kebencian Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In