• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sejumlah Kendaraan Ditinggal Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi : Ikuti Prosedur dan Silahkan Ambil di Polda Metro Jaya

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
19 Oktober 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Sejumlah Kendaraan Ditinggal Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi : Ikuti Prosedur dan Silahkan Ambil di Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya kembali mengumunkan terkait adanya sejumlah kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya saat terjadinya unjuk rasa penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disamapikan oleh Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menyebutkan sebanyak 69 kendaraan telah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena ditinggalkan pemiliknya saat unjuk rasa kemarin.

“Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/20)

Selain itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya akan melakukan penilangan karena para pemilik kendaraan tersebut melakukan parkir yang bukan pada tempatnya.

“Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya. Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat. Tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil, motornya ditinggalkan,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.

Disebutkan, para pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan pasal Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda maksimal Rp. 250.000.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Trend Ujaran Kebencian Meningkat

Trend Ujaran Kebencian Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani di Bali

Kakorlantas Polri Perkuat Sinergi dengan Komunitas Otomotif Bali Lewat Program Polantas Menyapa

17 April 2026
Dedikasi Polantas

Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi yang Tak Pernah Berhenti

17 April 2026
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas?

17 April 2026

Berita Rekomendasi

Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani di Bali

Kakorlantas Polri Perkuat Sinergi dengan Komunitas Otomotif Bali Lewat Program Polantas Menyapa

17 April 2026
Dedikasi Polantas

Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi yang Tak Pernah Berhenti

17 April 2026
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas?

17 April 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In