Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya kembali mengumunkan terkait adanya sejumlah kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya saat terjadinya unjuk rasa penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan yang disamapikan oleh Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menyebutkan sebanyak 69 kendaraan telah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena ditinggalkan pemiliknya saat unjuk rasa kemarin.
“Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/20)
Selain itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya akan melakukan penilangan karena para pemilik kendaraan tersebut melakukan parkir yang bukan pada tempatnya.
“Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya. Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat. Tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil, motornya ditinggalkan,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Disebutkan, para pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan pasal Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda maksimal Rp. 250.000.