tribratanews.polri.go.id – Setelah berhasil mengungkap pelaku ujaran kebencian terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan pemeran film porno Jepang, “Kakek Sugiyono” yang dilakukan oleh oknum MUI, saat ini Polri juga sedang disibukan juga dengan laporan dua ujaran kebencian berbeda.
Yaitu Ustad Nur Sugik yang dilaporkan oleh Pengurus NU Cabang Jember dan satu lagi Ustad Waloni karena menyatakan Covid19 adalah rekayasa pemerintah. Walaupun yang terakhir masih dalam penyidikan tetapi 3 kasus ini menjadi perhatian. dimana disaat epidemi covid19 serta maraknya demontrasi anti Omnibus Law trend ujaran kebencian ternyata meningkat.
Khusus kasus Ujaran Kebencian terhadap Ormas NU yang dikatakan Nur Sugik di mana menyamakan dengan “sopirnya yang mabuk, kondekturnya teler, kenetnya yang ugal ugalan serta isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler” membuat sejumlah kalangan NU resah terutama NU Jember sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib.
Nur Sugik sendiri telah beberapa kali berususan dengan pihak kepolisian dan NU atas ucapan ucapannya yang menyinggung ormas tersebut ataupun pemerintahan Jokowi. Maka melihat potensi konflik yang ada yaitu Jawa Timur sebagai basis warga nahdliyin serta trek record Ustad Gus Nur Sugik, sudah seharusnya kepolisian bertindak tegas dan cepat, agar masalah ini tidak merembet menjadi aksi massa bahkan main hakim sendiri yang ujungnya akan merugikan banyak pihak.
Untuk Ustad Waloni juga Kepolisian harus bertindak tegas, apalagi disaat pemerintah sedang gencar gencarnya menahan laju penyebaran epidemi covid19, amat disayangkan jika ada tokoh ulama yang menuduh bahwa corona adalah konspirasi pemerintah demi keuntungan keuntungan materi semata.
Setali dengan Ustad Nur Sugik, Ustad Waloni juga memiliki posisi berseberangan dengan pemerintah bahkan menyinggung ormas ormas keagamaan lain yang nota bene dekat dengan pemerintah, seperti kasus kasus sebelumnya.
Rupanya pelaporan dan upaya hukum sebelumnya tidak membuat jera dua tokoh tersebut, maka upaya tegas untuk menindak kembali dua ustad tersebut, apapun alasannya demi menegakan hukum dan ketertiban di masyarakat wajib dilakukan.
Upaya ini tentunya akan dikritisi oleh sejumlah kalangan oposisi terutama membandingkan dengan ujaran ujaran dari Deny Siregar ataupun Abu Janda. Dengan menerapkan undang undang UU ITE dan Ujaran Kebencian dengan dasar “siapapun yang melakukan” , maka Kepolisian dalam hal ini akan didukung oleh mayarakat luas.
Makro oposisi saat ini yang kebanyakan didominasi oleh anak muda efek penolakan UU Omni Buslaw dan ekor Pilpres 2019, mau tidak mau Kepolisian harus menggandeng tokoh tokoh agama untuk menguatkan tindakan tegas terhadap siapa saja , tanpa pandang bulu menindak pelaku ujaran kebencian. Dan juga tidak kalah penting adalah sosialisasi undang undang etika penyiaran, sehingga siapa saja yang ingin menyebar ujaran kebencian akan berpikir ulang dengan penerapakan tindakan yang tegas dan hukum yang berat bagi para pelakunya.