Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terkait dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Serentak 2020, Polri tengah menangani 50 kasus perkara.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan, saat ini perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yakni sebanyak 22 perkara,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Minggu (1/11). Selanjutnya, dugaan politik uang (6 kasus), dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus).
Lalu, dugaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), dugaan kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (3 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus).
Selanjutnya, dugaan kampanye melibatkan pmaharihak yang dilarang (2 perkara), kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan mahar politik (1 perkara).
Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan. “Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak 2 perkara, P-19 1 perkara, P-21 3 perkara, tahap II 7 perkara, SP3 10 perkara,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.