• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Selama Dua Bulan Kedepan

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
4 November 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Selama Dua Bulan Kedepan

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020 yang berisikan keberlanjutan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

“[Operasi] penanganan COVID-19 [diperpanjang] selama dua bulan ke depan, periode 1 November-31 Desember 2020,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (2/11/20).

Dalam rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR pada 30 September lalu, Kapolri menyatakan Polri bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya guna mendisiplinkan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi.

Ada 11.226 personel Polri di zona merah, 31.591 anggota di zona orange, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 anggota di zona hijau. Mereka tersebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko yaitu terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Mereka mendisiplinkan protokol kesehatan pada zona wilayah di seluruh Indonesia. Aparat juga menindak para pelanggar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditetapkan pada 4 Oktober 2020.

Dalam aturan itu Kapolri memiliki empat wewenang, yakni memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Brigjen Pol. Awi melanjutkan, dalam Operasi Yustisi 2020 per 1 November, ada 73.806 personel gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan itu. Rinciannya 41.091 anggota Polri, 11.693 anggota TNI, 13.883 anggota Satpol PP, dan 7.139 anggota lainnya. 

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Telah Beroperasi Selama 14 Tahun

Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Telah Beroperasi Selama 14 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In